INFO!!!
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 November 2009

Tidak Ada Lahan Pemakaman, Pengembang Disanksi Rp5 M

BANDARLAMPUNG – Pengembang di Kota Bandarlampung kini tidak bisa lagi mengabaikan ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi penghuni perumahan. Salah satunya ketersediaan lahan pemakaman. Sebab, pemkot dan DPRD telah menelurkan regulasi yang mengatur tentang lahan pemakaman. Jika melanggar, maka pengembang akan dikenai sanksi membayar Rp5 miliar.

Menjelang akhir tahun, DPRD mengesahkan dua peraturan daerah usulan inisiatif kemarin (26/11). Keduanya adalah Perda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Lalu Perda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Ketua Badan Legislasi DPRD Bandarlampung Imam Santoso mengatakan, Perda (PSU) Perumahan dan Permukiman bertujuan agar setiap pembangunan perumahan baru memperhatikan ketersedian fasiliitas umum bagi penghuninya. Tidak terkecuali untuk perumahan cluster yang berada kurang dari 3 ribu meter persegi juga diatur dalam perda ini. Khususnya untuk lahan pemakaman.

Sebab biasanya, pemukiman setempat menolak untuk menguburkan warga dari perumahan cluster tersebut. “Maka untuk perumahan cluster solusinya dengan membayar kompensasi kepada pemkot. Kemudian pemkot yang akan menunjuk lahan pemakamannya,” katanya kepada Radar Lampung.

Kemudian untuk perumahan dengan luas 30.000 meter persegi wajib menyediakan lahan pemakaman sebesar tiga persen baik di luar lokasi ataupun di dalamnya. Namun dengan ketentuan masih dalam satu kecamatan. "Sebagai sanksi bagi yang melanggar maka diharuskan membayar Rp5 miliar," lanjutnya.

Sementara Perda Retribusi IMTA mengatur mengenai retribusi yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada Pemda ketika mempekerjakan tenaga asing. Raperda IMTA ini menjadi tutunan dari Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang  Pajak dan Retribusi Daerah.

Nantinya setiap perusahaan diminta untuk mendata jumlah pekerja tenaga asingnya. Setiap tenaga asing aka dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS pertahun.
Diharapkan dengan adanya Perda IMTA akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandarlampung. 

"Terutama melakukan perluasan objek Retribusi Daerah yang selama ini belum tergarap maksimal sekaligus mengontrol jumlah para pekerja asing, " jelasnya.
Pejabat (Pj) Wali Kota Sulpakar menyambut baik pengesahan dua perda ini. Menurutnya selain memberikan tambahan PAD, Perda ini juga akan memberikan Bandarlampung tata kelola yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.
"Nanti pendapatannya akan dipergunakan untuk pembangunan Bandarlampung. Sementara jika ada kekurangan Perda akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali)," katanya. (yay/p2/c1/adi)

Sumber :  http://www.radarlampung.co.id

Jumat, 28 November 2008

Cara Dapatkan Rumah Impian dengan Dana Pas-Pasan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Memiliki rumah pribadi menjadi impian banyak orang. Namun, terbatasnya dana kerap menjadi kendala.
Tidak hanya dana, faktor lain juga mesti diperhatikan sebelum membeli rumah. Faktor-faktor ini menjadi penting bagi Anda yang akan membeli rumah pertama (primary home).
"Ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah. Satu itu standar budget-nya berapa, dua lokasinya di mana, dan tiga legalitas rumah yang akan dibeli seperti apa," ujar Ketua DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Lukas Bong, kepada Kompas.com, Sabtu (21/11/2015).

Budget atau dana dan lokasi menjadi dua hal yang saling memengaruhi satu sama lain. Semakin prestise lokasi sebuah rumah, maka semakin mahal harganya.
Maka dari itu, perlu ada cara strategis untuk bisa mendapatkan rumah impian dengan dana pas-pasan. Setidaknya ada dua cara untuk mengatasi kendala itu.
"Kalau anggaran yang ada pas-pasan ya nggak harus beli rumah secara tunai. Pakai cicilan bertahap dari pengembang atau fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) ke bank," ungkap Lukas.

Lukas menambahkan, kedua cara itu paling memungkinkan dilakukan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Pasalnya, kedua cara itu sama-sama menawarkan cicilan rumah dalam jangka waktu tertentu untuk tunai, dan waktu lama untuk KPR.

Namun, menurut Lukas cicilan bertahap melalui pengembang bisa dijadikan alternatif selain KPR ke bank.
Cicilan bertahap melalui pengembang, ia nilai lebih mudah ketimbang harus KPR lewat bank yang seringkali melewati serangkaian syarat yang rumit.
Terkait hal tersebut, Lukas juga memberikan saran bagi para pengembang untuk bisa tetap bertahan dalam kondisi bisnis properti yang saat ini sedang lesu.
"Pengembang itu harus melakukan inovasi dalam hal kemudahan pembayaran rumah yang mereka jual. Inovasi itu mau tak mau harus dilakukan karena banyak orang yang ingin membeli rumah dengan cara mudah," pungkas Lukas.

Sumber : http://lampung.tribunnews.com

 
Copyright © 2015 naHniProperti.com