BANDARLAMPUNG – Pengembang di Kota Bandarlampung
kini tidak bisa lagi mengabaikan ketersediaan fasilitas umum dan
fasilitas sosial bagi penghuni perumahan. Salah satunya ketersediaan
lahan pemakaman. Sebab, pemkot dan DPRD telah menelurkan regulasi yang
mengatur tentang lahan pemakaman. Jika melanggar, maka pengembang akan
dikenai sanksi membayar Rp5 miliar.
Ketua Badan Legislasi DPRD Bandarlampung Imam Santoso mengatakan, Perda (PSU) Perumahan dan Permukiman bertujuan agar setiap pembangunan perumahan baru memperhatikan ketersedian fasiliitas umum bagi penghuninya. Tidak terkecuali untuk perumahan cluster yang berada kurang dari 3 ribu meter persegi juga diatur dalam perda ini. Khususnya untuk lahan pemakaman.
Sebab biasanya, pemukiman setempat menolak untuk menguburkan warga dari perumahan cluster tersebut. “Maka untuk perumahan cluster solusinya dengan membayar kompensasi kepada pemkot. Kemudian pemkot yang akan menunjuk lahan pemakamannya,” katanya kepada Radar Lampung.
Kemudian untuk perumahan dengan luas 30.000 meter persegi wajib menyediakan lahan pemakaman sebesar tiga persen baik di luar lokasi ataupun di dalamnya. Namun dengan ketentuan masih dalam satu kecamatan. "Sebagai sanksi bagi yang melanggar maka diharuskan membayar Rp5 miliar," lanjutnya.
Sementara Perda Retribusi IMTA mengatur mengenai retribusi yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada Pemda ketika mempekerjakan tenaga asing. Raperda IMTA ini menjadi tutunan dari Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Nantinya setiap perusahaan diminta untuk mendata jumlah pekerja tenaga asingnya. Setiap tenaga asing aka dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS pertahun.
Diharapkan dengan adanya Perda IMTA akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandarlampung.
"Terutama melakukan perluasan objek Retribusi Daerah yang selama ini belum tergarap maksimal sekaligus mengontrol jumlah para pekerja asing, " jelasnya.
Pejabat (Pj) Wali Kota Sulpakar menyambut baik pengesahan dua perda ini. Menurutnya selain memberikan tambahan PAD, Perda ini juga akan memberikan Bandarlampung tata kelola yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.
"Nanti pendapatannya akan dipergunakan untuk pembangunan Bandarlampung. Sementara jika ada kekurangan Perda akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali)," katanya. (yay/p2/c1/adi)
Sumber : http://www.radarlampung.co.id